Rabu, 06 November 2013

Tanya Jawab Kamis 7-11-2013 pk 05.30 : Tentang Kewenangan dan Kriteria Penilaian dalam Anajab

Pertanyaan dari HR Contact, Kamis 7-11-2013 pk 05.30 (identitas tidak dituliskan) :

Selamat pagi pak tinus..maaf yaa pak pg2 sdh mengganggu..untk mengisi form njb kn mengcopy dr jobdesc lama lha di Jobdesc lama ada sebagian yang tdk ada wewenangnya it bgaimana, lalu untk kriteria penilaian it nnt direktur yaa pak yang memberikan uraian..jujur saja pak sy br mulai mengisinya krn kmaren2 menyelesaikan pekerjaan kntr yang tertunda dl..trimakasih pak tinus..

Jawaban dari Tinus :


Wilujeng enjing, Mbak.... Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan... Saya senang sekali karena Mbak bersemangat memajukan manajemen SDM demi kebaikan kita bersama.... Untuk yang kewenangannya tidak jelas / tidak ada di Job Desc lama, maka Mbak sebagai HR Contact "berwenang mengusulkan" kepada Direksi tentang apa yang akan ditulis di Anajab, tetapi memang Direksi yang harus "memutuskan" apakah usulan dari Mbak tentang kewenangan tersebut disetujui. Untuk "kriteria penilaian" A-B-C-D-E, juga sama, Mbak. Artinya, "yang memutuskan" kriterianya apa adalah Direksi, tetapi supaya cepat selesai maka Mbak sebagai HR Contact "berwenang mengusulkan" kepada Direksi tentang kriteria penilaian A-B-C-D-E-nya. Kalau masih ada yang belum jelas, jangan sungkan ditanyakan ke saya, ya Mbak... Saya akan bantu... Suwun... Tinus.