Jumat, 08 November 2013

Monitoring masa berakhir kontrak kerja

Pertanyaan :

Siapa yang memonitor habisnya kontrak karyawan ?

Jawab :

Dalam keseharian, secara praktek, karyawan menjalankan tugasnya di BPR. Secara fisik dengan demikian karyawan berhubungan dengan atasannya di BPR. Maka monitoring berakhirnya masa kontrak kerja juga ada di BPR.

Masalahnya, ada karyawan yang bahkan lupa kapan masa kontrak kerjanya berakhir. Oleh sebab itu, dengan adanya HR Contact yang mengadministrasikan HRIS, monitoring berakhirnya masa kontrak kerja karyawan juga dilakukan oleh HR Contact sejak terbentuknya HR Contact pada 1 Nopember 2013.

Yang harus dilakukan oleh HR Contact kalau ada karyawan yang kontrak kerjanya akan habis 1 bulan lagi (atau bahkan sekarang ini sudah habis) adalah :
(1) Memberitahu secara tertulis kepada Direksi BPR, kemudian Rekomendasi dari Direktur BPR (diangkat tetap / diperpanjang kontraknya / kontraknya tidak diperpanjang) diberitahukan lewat email oleh HR Contact ke HRD Group (untuk pengadministrasian saja)
(2) HR Contact akan diberi jawaban email tentang rekomendasi Direksi BPR tersebut, dan berdasarkan jawaban ini maka BPR menerbitkan SK Pengangkatan / Perpanjangan Kontrak / Surat Keterangan Kerja (bagi yang kontraknya tidak diperpanjang).
(3) Fotokopi SK Pengangkatan oleh Direksi BPR / Perpanjangan (Pembaruan) Kontrak / Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan Direksi BPR diemail ke HRD Group (untuk pengadministrasian saja).

Jadi tertib administrasi ini cukup dilakukan dengan 3 langkah mudah tersebut.

Semoga bermanfaat.

Salam modernisasi & pengembangan,

Tinus