Jumat, 08 November 2013

Rekap Nilai untuk L-4, L-3, L-2 : Kompetensi & Produktivitas


Dalam pembahasan sebelumnya, kita sudah mendapatkan penjelasan tentang apa itu Kriteria Penilaian (KP) dan apa itu Rekap Nilai (RN). Kriteria Penilaian (KP) adalah kriteria yang ditentukan oleh Direksi BPR tentang apa yang harus dilakukan oleh karyawan dalam setiap Aktivitas supaya mendapat nilai A atau B atau C atau D atau E. Kriteria Penilaian (KP) ini dituliskan di Form Anajab dan nantinya di akhir Desember 2013 ditandatangani bersama antara Direksi dengan karyawan yang bersangkutan, sehingga sama-sama ada kejelasan dan ketegasan tentang apa yang harus dilakukan sejak awal 2014 sampai akhir 2014.

Kemudian, berdasarkan Kriteria Penilaian (KP) itu, pada setiap akhir bulan sejak Januari 2014 akan dilakukan Rekap Nilai (RN) yang secara administratif dilakukan oleh HR Contact tetap yang melakukan penilaian / memberikan nilai adalah Direksi. Sekali lagi, penilaian dilakukan berdasarkan pada Kriteria Penilaian (KP) yang sudah dituliskan di Form Anajab. Oleh karena itu dapat kita pahami bersama bahwa Aktivitas dan Kriteria Penilaian yang tidak jelas dan tidak tegas di Form Anajab akan menimbulkan perdebatan antara Direksi dengan karyawan pada saat dilakukan penilaian pada akhir bulan Januari 2013. Dalam hal ini, hendaknya Kriteria Penilaian A-B-C-D-E dituliskan dengan kalimat yang seperlunya saja tetapi mudah dipahami (tidak multitafsir). 


Untuk Rekap Nilai karyawan dengan Level L-4, maka ada 3 sumber, yaitu :

(1) Integritas dan Kompetensi
Yang digunakan sebagai norma / kriteria untuk menilai adalah Peraturan Perusahaan, SOP, dan Budaya Kerja.
(1.a) Integritas dinilai dari Teguran Lisan (dituangkan dengan Berita Acara Teguran (BAT)), Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, Surat Peringatan III yang diterima oleh karyawan hanya dalam bulan-bulan yang terkait. 
(1.b) Kompetensi dinilai dari Pengetahuan, Ketrampilan, dan Personal Character seorang karyawan dalam bidang pekerjaannya. Penilaian ini memang bersifat kualitatif, meskipun tetap ada rambu-rambunya. 

(2) Produktivitas
Penilaian tentang produktivitas inilah yang dibahas dan ditulis panjang lebar dalam Form Anajab. Penilaian tentang produktivitas oleh karena itu sangat tergantung pada Form Anajab pada masing-masing bidang kerja / posisi jabatan, dan tidak bisa disamaratakan.

(3) Nilai Penambah atau Pengurang
Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin modern suatu manajemen maka haruslah semakin komprehensif / memandang secara utuh atas hal-hal yang dinilainya. Temuan-temuan SKAI dan hasil-hasil diskusi dengan HRD akan menghasilkan nilai penambah atau pengurang setelah didiskusikan dengan Direksi. 
(3.a) Karyawan yang menerima tugas-tugas tambahan dari Direksi sudah sepatutnya mendapatkan Nilai Penambah setelah didiskusikan antara Direksi dengan HRD.
(3.b) Karyawan yang menjadi penyebab dalam suatu kredit bermasalah tetapi secara aktif menangani / menyelesaikannya sesuai arahan Direksi (padahal itu bukan merupakan Anajabnya), maka layak mendapatkan Nilai Penambah setelah didiskusikan antara Direksi dengan SKAI.
(3.b) Karyawan yang menjadi penyebab dalam suatu kredit bermasalah tetapi secara nyata tidak mampu menangani / menyelasikannya padahal sudah mendapatkan arahan Direksi (dan itu merupakan Anajabnya), maka layak mendapatkan Nilai Pengurang (selain karena tentu saja sudah mendapatkan Surat Peringatan) setelah didiskusikan antara Direksi dengan SKAI. Dengan demikian, karyawan seperti ini dimungkinkan mendapatkan hukuman ganda : (3.b.i) Menerima Surat Peringatan karena integritasnya kurang / jelek kalau memang ada unsur kesengajaan, (3.b.ii) Menerima Nilai Pengurang karena membahayakan aset perusahaan (sebab kredit adalah aset perusahaan). Namun, dalam kasus yang berbeda, karyawan dimungkinkan hanya mendapatkan Nilai Pengurang saja, tanpa mendapatkan Surat Peringatan karena memang dia tidak ada unsur kesengajaan (= integritasnya baik) tetapi dalam menangani / menyelesaikan kredit bermasalah itu dia tidak mampu (=hukumannya hanya 1 macam, yaitu : Nilai Pengurang saja).  



Untuk Rekap Nilai (RN) karyawan Level L-3 adalah sama dengan Level L-4 tetapi ada penambahan yaitu kepemimpinan dan berpikir analitis. Tentang hal ini akan diuraikan dalam tulisan edisi mendatang, dengan menggunakan sumber Kamus Kompetensi Spencer & Spencer yang "soft-copy"-nya sudah diberikan kepada HR Contact dalam Pelatihan Teknis 1 Nopember 2013 dan dapat pula di-copy dari e-mail kelas kelompok belajar bersama studyclubhr@gmail.com (bagi yang lupa passwordnya, bisa SMS ke TNS).

Untuk Rekap Nilai (RN) karyawan Level L-2 adalah sama dengan Level L-3 tetapi ada penambahan yaitu berpikir strategis. Tentang hal ini akan diuraikan dalam tulisan edisi mendatang, dengan menggunakan sumber Kamus Kompetensi Spencer & Spencer.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, demi kemajuan organisasi dan bisnis kita bersama.

Semoga kita semua selalu dalam berkat dan lindungan Tuhan Yang Mahaesa.

-----o0o-----

Tulisan dan diagram dibuat oleh Constantinus.