Kamis, 07 November 2013

Perbandingan antara Kriteria Penilaian (KP) dalam Form Anajab, dengan Rekap Nilai (RN) yang didapat oleh karyawan setiap bulannya


Gambar di atas menunjukkan adanya 5 macam Kriteria Penilaian (KP) bagi setiap Aktivitas yang dituliskan dalam Form Anajab. 

Kualitas STANDAR mendapat nilai C, sedangkan kualitas DI ATAS STANDAR = BAIK mendapat nilai B. Kualitas SANGAT BAIK mendapat nilai A.

Dalam Form Anajab, untuk setiap Aktivitas juga harus dituliskan Kriteria Penilaian (KP) yang mendapat nilai D (artinya KURANG = DI BAWAH STANDAR) dan E (artinya JELEK = JAUH DI BAWAH STANDAR).

Perlu diperhatikan bahwa karyawan yang mendapat nilai D atau E sudah tidak boleh bekerja lagi di BPR Restu Group.


Gambar tersebut di atas menunjukkan bahwa pada setiap BPR, dalam Rekap Nilai (RN) yang disusun setiap akhir bulan oleh HR Contact (dilaporkan lewat email paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya ke Praktisi Psikologi Industri / HRD BPR Restu Group) : mayoritas karyawan di BPR tersebut mendapatkan nilai B sesuai Kriteria Penilaian (KP) yang sudah ditulis di Form Anajab masing-masing. Artinya, mayoritas karyawan memang memiliki "performance" DI ATAS STANDAR = BAIK.

10-20% karyawan yang mendapatkan nilai A adalah karyawan yang SANGAT BAIK dan memiliki POTENSI menjadi kader pemimpin. 

Perlu diperhatikan bahwa apabila ternyata mayoritas karyawan mendapat nilai A dalam sebuah BPR, maka Kriteria Penilaian (KP) dalam BPR tersebut adalah "terlalu mudah dicapai" sehingga tidak bisa secara jeli membedakan karyawan yang STANDAR (C) , BAIK (B), SANGAT BAIK (A). Dalam hal demikian, maka Kriteria Penilaian (KP) harus ditulis ulang dengan berkonsultasi dengan HRD BPR Restu Group.

Dimungkinkan bahwa masih ada 10-20% karyawan yang dalam Rekap Nilai (RN) bulanan tersebut memiliki nilai C. Hal ini harus mendapatkan perhatian khusus Direksi, supaya bisa berubah menjadi nilai B atau bahkan menjadi A dalam bulan berikutnya.  Atau kalau justru "turun" menjadi D atau E, maka harus tidak lagi masuk dalam tim BPR. Perlu untuk diperhatikan bahwa karyawan yang mendapat nilai C seharusnya sudah mendapat (minimal) Peringatan Lisan dengan Berita Acara Tertulis, supaya secara tegas dan jelas mengetahui hal-hal apa yang harus diperbaikinya supaya dia mendapat nilai B.


Terima kasih perhatian dan kerja sama yang diberikan.

Semoga kita semua selalu dalam berkat dan lindungan Tuhan Yang Mahaesa.

-----o0o-----