Rabu, 06 November 2013

Tanya Jawab Anajab : Apa itu Wewenang ?

Pertanyaan :

Dalam mengisi Anajab, ada kolom tentang Wewenang. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Wewenang ini.

Jawaban :

Wewenang adalah apa yang boleh diputuskan oleh seseorang secara mandiri. Artinya, dalam mengambil keputusan atau menjalankan Aktivitas tersebut, dia tidak usah bertanya atau meminta pertimbangan / persetujuan dari siapapun.

Contoh 1 :

Nama Jabatan : HR Contact
Nama Aktivitas : Menyimpan dan mengadministrasikan Asli HRIS di BPR
Wewenang :  Asli HRIS level Staf dan Supervisor
(Artinya : Asli HRIS level Manajer dan Direksi disimpan dan diadministrasikan oleh Direksi, bukan oleh HR Contact)


Contoh 2 :

Nama Jabatan : HR Contact
Nama Aktivitas : Menyusun dan meng-update Anajab
Wewenang : (1) Membuat rancangan Anajab untuk selanjutnya dimintakan pengesahannya kepada Direksi BPR, (2) Meminta tanda tangan karyawan yang bersangkutan pada Anajab yang sudah disetujui oleh Direksi BPR
(Artinya : Tidak boleh meminta tanda tangan karyawan pada Anajab kalau Anajab itu belum disetujui oleh Direksi BPR)

Contoh 3 :

Nama Jabatan : HR Contact
Nama Aktivitas : Meng-update struktur organisasi BPR
Wewenang : (1) Membuat rancangan struktur organisasi BPR sesuai dengan kondisi terkini untuk selanjutnya dimintakan pengesahannya kepada Direksi BPR, (2) Melepas struktur organisasi BPR yang lama dan menggantinya dengan struktur organisasi BPR yang baru (yang sudah disetujui dalam arti sudah ditandatangani oleh Direksi BPR.
(Artinya : Untuk melepas struktur organisasi yang lama dan menggantinya dengan struktur organisasi yang baru, HR Contact tidak perlu izin Direksi BPR, asalkan struktur organisasi BPR yang baru tersebut sudah disetujui (ditandatangani) oleh Direksi BPR)

Semoga bermanfaat.