Jumat, 31 Januari 2014

RINGKASAN PETUNJUK Rekap Nilai Bulanan 1-31 Jan 2014


REKAP NILAI BULANAN DIKUMPULKAN 
PALING LAMBAT 4 FEBRUARI 2014
(sesuai materi pelatihan pada 1 November 2013, 
yang diulang dengan e-mail tanggal 29 Januari 2014)


Sehubungan dengan akan berakhirnya periode kerja 1-31 Januari 2014, 
dan sesuai dengan Sistem Performance Appraisal – Point Based 
maka REKAP NILAI BULANAN supaya sudah diterima dari HR Contact masing-masing BPR 
paling lambat hari Selasa tanggal 4 Februari 2014. 

PERTAMA,

Worksheet Rekap Nilai Bulanan hanya dikirim oleh HR Contact 
SETELAH DISETUJUI oleh Direksi BPR yang bersangkutan. 
Artinya, semua Worksheet Rekap Nilai yang diterima oleh Praktisi HR selaku Konsultan pada BPR Restu Group 
diberlakukan sebagai Worksheet Rekap Nilai yang dikirim oleh Direksi BPR sendiri, 
meskipun dalam pelaksanaannya didelegasikan oleh Direksi kepada HR Contact.

KEDUA,

Worksheet Rekap Nilai Bulanan supaya dikirim dalam 2 versi :
(a)    Versi PDF yang tidak dapat diedit oleh HRD
(b)   Versi Worksheet Excell yang dapat diedit oleh HRD (untuk kompilasi dari bulan ke bulaan)

KETIGA,
(a)    Format Worksheet Rekap Nilai Bulanan adalah sebagaimana sudah dikirimkan lewat e-mail ke HR Contact pada tanggal 29 Januari 2014

(b)  Untuk L-2, Nilai Maksimum adalah 2800 point.
Parameternya adalah :  
Integritas (A, B, C, D, E) : 168, 126, 84, 42, 0. 
* Kompetensi (A, B, C, D, E) : 168, 126, 84, 42, 0. 
Kepemimpinan (A, B, C, D, E) : 168, 126, 84, 42, 0. 
*  Berpikir Analitis (A, B, C, D, E) : 168, 126, 84, 42, 0. 
*  Berpikir Strategis (A, B, C, D, E) : 168, 126, 84, 42, 0. 
* Produktivitas (A, B, C, D, E) : 1960, 1470, 980, 490, 0

(c)    Untuk L-3, Nilai Maksimum adalah 2400 point.
Parameternya adalah : 
Integritas (A, B, C, D, E) : 180, 135, 90, 45, 0. 
Kompetensi (A, B, C, D, E) : 180, 135, 90, 45, 0. 
Kepemimpinan (A, B, C, D, E) : 180, 135, 90, 45, 0. 
* Berpikir Analitis (A, B, C, D, E) : 180, 135, 90, 45, 0. 
Produktivitas (A, B, C, D, E) : 1680, 1260, 840, 420, 0.

(d)   Untuk L-4, Nilai Maksimum adalah 1600 point.
Parameternya adalah : 
Integritas (A, B, C, D, E) : 240, 180, 120, 60, 0. 
Kompetensi (A, B, C, D, E) : 240, 180, 120, 60, 0. 
Produktivitas (A, B, C, D, E) : 1120, 840, 560, 280, 0. 

(e)    Untuk L-5, Nilai Maksimum adalah 1600 point 
(sama seperti L-4, tetapi NRP (Nilai Rupiah Per-Point) untuk L-5 
adalah berbeda dengan NRP untuk L-4).
Parameternya adalah : 
Integritas (A, B, C, D, E) : 240, 180, 120, 60, 0. 
Kompetensi (A, B, C, D, E) : 240, 180, 120, 60, 0. 
Produktivitas (A, B, C, D, E) : 1120, 840, 560, 280, 0.

KEEMPAT,

Khusus untuk RAM dan RKM (Klasemen Divisi Utama yaitu Aset Rp 100 Milyar ke atas) :

(a)    Karyawan RKM  dan RAM yang oleh Direksi terkait 
dinilai telah berperan besar membantu Direksi 
dalam melakukan REKRUTMEN dan SELEKSI karyawan baru 
(jadi bukan hanya melakukan rekrutmen / menarik pelamar saja, 
tetapi juga membantu Direksi melakukan WAWANCARA & 
membuat REKOMENDASI karyawan baru menggunakan Form LW (Lembar Wawancara)), 
diberi Nilai Tambah oleh Direksi pada Rekap Nilai Bulanan (untuk bulan terkait).

(b)   Nilai Tambah untuk L-2 adalah sebesar 280 point (sangat berperan / sangat bermanfaat) 
atau 210 point (berperan / bermanfaat). 
Nilai Tambah 280 point berarti 10% dari Total Point Maksimal 
yang dapat dicapai L-2 secara reguler.

(c)    Nilai Tambah untuk L-3 adalah sebesar 240 point (sangat berperan / sangat bermanfaat) 
atau 180 point (berperan / bermanfaat). 
Nilai 240 point berarti 10% dari Total Point Maksimal yang dapat dicapai L-3 secara reguler.

(d)   Nilai Tambah tersebut langsung diinput oleh HR Contact 
dalam Worksheet Rekap Nilai Bulanan (worksheet excell yang sudah dikirim 
ke e-mail HR Conctact dan Direksi pada tanggal 29 Januari 2014).

 KELIMA,

(a)    Bagi L-1, L-2, L-3 yang sudah menjadi Pengajar di Training Centre BPR Restu Group, 
maka Nilai Tambah akan direkap dalam bentuk Total Jam Mengajar Setiap Bulan, 
yang mana hal ini ini diadministrasikan (dicatat) oleh Training Centre BPR Restu Group 
(Bp FRN dan Ibu HPY).

(b)   Bp FRN dan Ibu HPY paling lambat tanggal 4 Februari 2014 
sudah harus menyetorkan data tentang Total Jam Mengajar Setiap Bulan periode 1-31 Jan 2014 
kepada Ibu RHI sebagai Koordinator Rekap Nilai Bulanan pada Praktisi HR (Konsultasn) BPR Restu Group.

KEENAM,

Koordinator SKAI (Satuan Kerja Audit Internal) dan 
Sekdekom (Sekretaris Dewan Komisaris) BPR Restu Group 
memberikan nama karyawan yang mendapatkan Nilai Tambah 
maupun Nilai Kurang untuk Periode Kerja 1-31 Jan 2014 kepada Ibu RHI 
paling lambat tanggal 4 Februari 2014 dengan tembusan kepada 
Direksi  BPR yang bersangkutan. 
Dasar dalam memberikan Nilai Tambah maupun Nilai Kurang 
dari Koordinator SKAI maupun Sekdekom adalah pemantauan dan pengawasan 
yang dilakukan dalam periode 1-31 Januari 2014, 
baik pengawasan / pemanatauan secara langsung di lapangan 
maupun pengawasan / pemantauan secara administratif. 
Besarnya Nilai Tambah maupun Nilai Kurang adalah maksimal 10% 
dari Total Point Maksimal per bulan 
(untuk L-2 maksimal Nilai Tambah / Nilai Kurang adalah 280 point, 
untuk L-3 maksimal Nilai Tambah / Nilai Kurang adalah 240 poin, 
untuk L-4 maksimal Nilai Tambah / Nilai Kurang adalah 160 point, 
untuk L-5 maksimal  Nilai Tambah / Nilai Kurang adalah 160 point).

KETUJUH,

Praktisi HR  (Konsultan) BPR Restu Group akan mengirimkan 
KUMULATIF Rekap Nilai Bulanan (beserta Berita Acara Nilai Tambah / Nilai Kurang 
dan Total Jam Mengajar di Training Centre BPR Restu Group) 
yang sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisaris, Koordinator SKAI, Sekdekom, 
dan Praktisi HR (Konsultan) BPR Restu Group 
kepada Direksi yang bersangkutan paling lambat tanggal 20 Februari 2014, 
sehingga dapat digunakan oleh Direksi dalam melakukan 
pengembangan maupun pembinaan kepada anak buahnya.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, 
dan semoga ini memberikan manfaat untuk kemajuan BPR Restu Group
dan kesejahteraan karyawan.

Apabila ada hal yang kurang jelas, 
mohon langsung ditanyakan lewat SMS ke 081 229 255 689 u/p Tinus. 
Dengan senang hati kami akan membantu Anda. :-)

KRITERIA ABCDE UNTUK INTEGRITAS



KRITERIA ABCDE UNTUK KOMPETENSI



KRITERIA ABCDE UNTUK KEPEMIMPINAN




KRITERIA ABCDE UNTUK BERPIKIR ANALITIS



KRITERIA ABCDE UNTUK BERPIKIR STRATEGIS




Minggu, 10 November 2013

Edisi Penutup E-Learning HR Contact : Contoh Soal dan Jawaban Rekap Nilai (RN)



Saya mengucapkan banyak terima kasih atas diskusi dan pertanyaan dari HR Contact, yang memberikan semangat kepada saya untuk menyempurnakan edisi penutup e-learning HR Contact ini.

Berikut ini ditampilkan format Rekap Nilai (RN) Bulanan yang harus dibuat oleh HR Contact pada setiap akhir bulan (dan dikirimkan lewat e-mail ke HRD paling lambat tanggal 5 setiap bulannya). Jadi, Rekap Nilai (RN) Bulanan yang pertama kali adalah untuk periode 1- 31 Januari 2014, dan sudah harus dikirim lewat e-mail paling lambat tanggal 5 Februari 2014. Kegiatan membuat Rekap Nilai (RN) Bulanan ini merupakan salah satu hal yang dinilai dalam "Performance Appraisal" HR Contact pada setiap BPR oleh HRD selaku konsultan sistem "modernisasi & pengembangan manajemen sumber daya manusia" di BPR Restu Group.









Dengan demikian Rekap Nilai (RN) Bulanan yang dikerjakan oleh HR Contact adalah hanya satu lembar saja. 


-----o0o-----

Catatan kaki :

Untuk dapat mengisikan poin-poin tersebut di atas, perlu dipelajari tabel di bawah ini, yaitu tentang poin-poin untuk L-2, L-3, L-4, dan L-5. Perhatikan bahwa poin dalam hal Produktivitas meliputi 70% dari total poin, dan hal ini diperoleh karyawan sesuai Kriteria Penilaian (KP) yang tertulis dalam Form Anajab masing-masing. Sedangkan poin dalam hal Integritas dan Kompetensi (plus "Kepemimpinan dan Berpikir Analitis" untuk L-3 atau "Kepemimpinan, Berpikir Analistis, dan Berpikir Strategis" untuk L-2) hanya meliputi 30% saja dari total poin.





Predikat / klasifikasi karyawan, apakah dia termasuk Kader (karyawan unggulan), atau termasuk Crew (karyawan biasa), atau termasuk Pantauan (karyawan yang harus dipantau karena "performance"-nya cenderung "kelas bawah") ditentukan dengan menggunakan tabel di bawah ini.





Pada bagian di atas sudah dijelaskan bahwa untuk menentukan poin "Produktivitas" yang meliputi 70% total poin yang didapat seorang karyawan, digunakan Kriteria Penilaian (KP) yang ditulis oleh HR Contact dalam Form Anajab setiap karyawan (sesuai arahan & keputusan dari Direksi BPR).

Lalu, bagaimana mengisi poin untuk bagian yang "Non Produktivitas" yang meliputi 30% dari total poin yang didapat seorang karyawan ? Untuk keperluan ini, digunakan tabel tersebut di bawah ini, yang berisi tentang poin "Integritas" dan "Kompetensi".



Masih tentang poin dalam bidang "Non Produktivitas", khusus untuk L-3 ada poin tentang "Kepemimpinan & Berpikir Analitis", sedangkan untuk L-2 ada poin tentang "Kepemimpinan, Berpikir Analitis, dan Berpikir Strategis". Untuk keperluan ini, digunakan tabel di bawah ini, yang sumbernya diambil dari Kamus Kompetensi "Spencer & Spencer".





Demikianlah telah dijelaskan tentang Rekap Nilai (RN) Bulanan dalam bentuk tabel, juga telah diberikan contoh soal dan jawaban dalam rangka mengisi Rekap Nilai (RN) Bulanan tersebut. Telah pula dijelaskan tentang 70% poin yang bersumber dari "Produktivitas" dengan Kriteria Penilaian (KP) disusun oleh HR Contact dalam Form Anajab. Adapun 30% poin bersumber dari "Non Produktivitas" yang meliputi "Integritas" dan "Kompetensi" (plus "Kepemimpinan & Berpikir Analitis" untuk L-3 dan "Kepemimpinan, Berpikir Analitis, dan Berpikir Strategis" untuk L-2) yang tabel-nya juga sudah dijelaskan di atas.




Jumat, 08 November 2013

Monitoring masa berakhir kontrak kerja

Pertanyaan :

Siapa yang memonitor habisnya kontrak karyawan ?

Jawab :

Dalam keseharian, secara praktek, karyawan menjalankan tugasnya di BPR. Secara fisik dengan demikian karyawan berhubungan dengan atasannya di BPR. Maka monitoring berakhirnya masa kontrak kerja juga ada di BPR.

Masalahnya, ada karyawan yang bahkan lupa kapan masa kontrak kerjanya berakhir. Oleh sebab itu, dengan adanya HR Contact yang mengadministrasikan HRIS, monitoring berakhirnya masa kontrak kerja karyawan juga dilakukan oleh HR Contact sejak terbentuknya HR Contact pada 1 Nopember 2013.

Yang harus dilakukan oleh HR Contact kalau ada karyawan yang kontrak kerjanya akan habis 1 bulan lagi (atau bahkan sekarang ini sudah habis) adalah :
(1) Memberitahu secara tertulis kepada Direksi BPR, kemudian Rekomendasi dari Direktur BPR (diangkat tetap / diperpanjang kontraknya / kontraknya tidak diperpanjang) diberitahukan lewat email oleh HR Contact ke HRD Group (untuk pengadministrasian saja)
(2) HR Contact akan diberi jawaban email tentang rekomendasi Direksi BPR tersebut, dan berdasarkan jawaban ini maka BPR menerbitkan SK Pengangkatan / Perpanjangan Kontrak / Surat Keterangan Kerja (bagi yang kontraknya tidak diperpanjang).
(3) Fotokopi SK Pengangkatan oleh Direksi BPR / Perpanjangan (Pembaruan) Kontrak / Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan Direksi BPR diemail ke HRD Group (untuk pengadministrasian saja).

Jadi tertib administrasi ini cukup dilakukan dengan 3 langkah mudah tersebut.

Semoga bermanfaat.

Salam modernisasi & pengembangan,

Tinus

Rekap Nilai untuk L-4, L-3, L-2 : Kompetensi & Produktivitas


Dalam pembahasan sebelumnya, kita sudah mendapatkan penjelasan tentang apa itu Kriteria Penilaian (KP) dan apa itu Rekap Nilai (RN). Kriteria Penilaian (KP) adalah kriteria yang ditentukan oleh Direksi BPR tentang apa yang harus dilakukan oleh karyawan dalam setiap Aktivitas supaya mendapat nilai A atau B atau C atau D atau E. Kriteria Penilaian (KP) ini dituliskan di Form Anajab dan nantinya di akhir Desember 2013 ditandatangani bersama antara Direksi dengan karyawan yang bersangkutan, sehingga sama-sama ada kejelasan dan ketegasan tentang apa yang harus dilakukan sejak awal 2014 sampai akhir 2014.

Kemudian, berdasarkan Kriteria Penilaian (KP) itu, pada setiap akhir bulan sejak Januari 2014 akan dilakukan Rekap Nilai (RN) yang secara administratif dilakukan oleh HR Contact tetap yang melakukan penilaian / memberikan nilai adalah Direksi. Sekali lagi, penilaian dilakukan berdasarkan pada Kriteria Penilaian (KP) yang sudah dituliskan di Form Anajab. Oleh karena itu dapat kita pahami bersama bahwa Aktivitas dan Kriteria Penilaian yang tidak jelas dan tidak tegas di Form Anajab akan menimbulkan perdebatan antara Direksi dengan karyawan pada saat dilakukan penilaian pada akhir bulan Januari 2013. Dalam hal ini, hendaknya Kriteria Penilaian A-B-C-D-E dituliskan dengan kalimat yang seperlunya saja tetapi mudah dipahami (tidak multitafsir). 


Untuk Rekap Nilai karyawan dengan Level L-4, maka ada 3 sumber, yaitu :

(1) Integritas dan Kompetensi
Yang digunakan sebagai norma / kriteria untuk menilai adalah Peraturan Perusahaan, SOP, dan Budaya Kerja.
(1.a) Integritas dinilai dari Teguran Lisan (dituangkan dengan Berita Acara Teguran (BAT)), Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, Surat Peringatan III yang diterima oleh karyawan hanya dalam bulan-bulan yang terkait. 
(1.b) Kompetensi dinilai dari Pengetahuan, Ketrampilan, dan Personal Character seorang karyawan dalam bidang pekerjaannya. Penilaian ini memang bersifat kualitatif, meskipun tetap ada rambu-rambunya. 

(2) Produktivitas
Penilaian tentang produktivitas inilah yang dibahas dan ditulis panjang lebar dalam Form Anajab. Penilaian tentang produktivitas oleh karena itu sangat tergantung pada Form Anajab pada masing-masing bidang kerja / posisi jabatan, dan tidak bisa disamaratakan.

(3) Nilai Penambah atau Pengurang
Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin modern suatu manajemen maka haruslah semakin komprehensif / memandang secara utuh atas hal-hal yang dinilainya. Temuan-temuan SKAI dan hasil-hasil diskusi dengan HRD akan menghasilkan nilai penambah atau pengurang setelah didiskusikan dengan Direksi. 
(3.a) Karyawan yang menerima tugas-tugas tambahan dari Direksi sudah sepatutnya mendapatkan Nilai Penambah setelah didiskusikan antara Direksi dengan HRD.
(3.b) Karyawan yang menjadi penyebab dalam suatu kredit bermasalah tetapi secara aktif menangani / menyelesaikannya sesuai arahan Direksi (padahal itu bukan merupakan Anajabnya), maka layak mendapatkan Nilai Penambah setelah didiskusikan antara Direksi dengan SKAI.
(3.b) Karyawan yang menjadi penyebab dalam suatu kredit bermasalah tetapi secara nyata tidak mampu menangani / menyelasikannya padahal sudah mendapatkan arahan Direksi (dan itu merupakan Anajabnya), maka layak mendapatkan Nilai Pengurang (selain karena tentu saja sudah mendapatkan Surat Peringatan) setelah didiskusikan antara Direksi dengan SKAI. Dengan demikian, karyawan seperti ini dimungkinkan mendapatkan hukuman ganda : (3.b.i) Menerima Surat Peringatan karena integritasnya kurang / jelek kalau memang ada unsur kesengajaan, (3.b.ii) Menerima Nilai Pengurang karena membahayakan aset perusahaan (sebab kredit adalah aset perusahaan). Namun, dalam kasus yang berbeda, karyawan dimungkinkan hanya mendapatkan Nilai Pengurang saja, tanpa mendapatkan Surat Peringatan karena memang dia tidak ada unsur kesengajaan (= integritasnya baik) tetapi dalam menangani / menyelesaikan kredit bermasalah itu dia tidak mampu (=hukumannya hanya 1 macam, yaitu : Nilai Pengurang saja).  



Untuk Rekap Nilai (RN) karyawan Level L-3 adalah sama dengan Level L-4 tetapi ada penambahan yaitu kepemimpinan dan berpikir analitis. Tentang hal ini akan diuraikan dalam tulisan edisi mendatang, dengan menggunakan sumber Kamus Kompetensi Spencer & Spencer yang "soft-copy"-nya sudah diberikan kepada HR Contact dalam Pelatihan Teknis 1 Nopember 2013 dan dapat pula di-copy dari e-mail kelas kelompok belajar bersama studyclubhr@gmail.com (bagi yang lupa passwordnya, bisa SMS ke TNS).

Untuk Rekap Nilai (RN) karyawan Level L-2 adalah sama dengan Level L-3 tetapi ada penambahan yaitu berpikir strategis. Tentang hal ini akan diuraikan dalam tulisan edisi mendatang, dengan menggunakan sumber Kamus Kompetensi Spencer & Spencer.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, demi kemajuan organisasi dan bisnis kita bersama.

Semoga kita semua selalu dalam berkat dan lindungan Tuhan Yang Mahaesa.

-----o0o-----

Tulisan dan diagram dibuat oleh Constantinus. 

Kamis, 07 November 2013

Perbandingan antara Kriteria Penilaian (KP) dalam Form Anajab, dengan Rekap Nilai (RN) yang didapat oleh karyawan setiap bulannya


Gambar di atas menunjukkan adanya 5 macam Kriteria Penilaian (KP) bagi setiap Aktivitas yang dituliskan dalam Form Anajab. 

Kualitas STANDAR mendapat nilai C, sedangkan kualitas DI ATAS STANDAR = BAIK mendapat nilai B. Kualitas SANGAT BAIK mendapat nilai A.

Dalam Form Anajab, untuk setiap Aktivitas juga harus dituliskan Kriteria Penilaian (KP) yang mendapat nilai D (artinya KURANG = DI BAWAH STANDAR) dan E (artinya JELEK = JAUH DI BAWAH STANDAR).

Perlu diperhatikan bahwa karyawan yang mendapat nilai D atau E sudah tidak boleh bekerja lagi di BPR Restu Group.


Gambar tersebut di atas menunjukkan bahwa pada setiap BPR, dalam Rekap Nilai (RN) yang disusun setiap akhir bulan oleh HR Contact (dilaporkan lewat email paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya ke Praktisi Psikologi Industri / HRD BPR Restu Group) : mayoritas karyawan di BPR tersebut mendapatkan nilai B sesuai Kriteria Penilaian (KP) yang sudah ditulis di Form Anajab masing-masing. Artinya, mayoritas karyawan memang memiliki "performance" DI ATAS STANDAR = BAIK.

10-20% karyawan yang mendapatkan nilai A adalah karyawan yang SANGAT BAIK dan memiliki POTENSI menjadi kader pemimpin. 

Perlu diperhatikan bahwa apabila ternyata mayoritas karyawan mendapat nilai A dalam sebuah BPR, maka Kriteria Penilaian (KP) dalam BPR tersebut adalah "terlalu mudah dicapai" sehingga tidak bisa secara jeli membedakan karyawan yang STANDAR (C) , BAIK (B), SANGAT BAIK (A). Dalam hal demikian, maka Kriteria Penilaian (KP) harus ditulis ulang dengan berkonsultasi dengan HRD BPR Restu Group.

Dimungkinkan bahwa masih ada 10-20% karyawan yang dalam Rekap Nilai (RN) bulanan tersebut memiliki nilai C. Hal ini harus mendapatkan perhatian khusus Direksi, supaya bisa berubah menjadi nilai B atau bahkan menjadi A dalam bulan berikutnya.  Atau kalau justru "turun" menjadi D atau E, maka harus tidak lagi masuk dalam tim BPR. Perlu untuk diperhatikan bahwa karyawan yang mendapat nilai C seharusnya sudah mendapat (minimal) Peringatan Lisan dengan Berita Acara Tertulis, supaya secara tegas dan jelas mengetahui hal-hal apa yang harus diperbaikinya supaya dia mendapat nilai B.


Terima kasih perhatian dan kerja sama yang diberikan.

Semoga kita semua selalu dalam berkat dan lindungan Tuhan Yang Mahaesa.

-----o0o-----